Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Turunan BEV Listrik Harus Segera Rampung

Peraturan Turunan BEV Listrik Harus Segera Rampung Mobil listrik Honda | Kredit Foto: Honda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan Perpres No.55 tahun 2019 berpotensi meningkatkan industri manufaktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle /BEV) di Indonesia. Namun, untuk mempercepat pelaksanaan aturan ini, pemerintah harus segera merampungkan sejumlah kebijakan turunan.

Perpres No.55 tahun 2019 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2019 lalu di tengah ramainya pemberitaan buruknya kualitas udara Jakarta. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Kencangkan Penggunaan Mobil Listrik, Blue Bird Gandeng PLN

Praktisi hukum energi baru terbarukan firma hukum Dentons HPRP, Hendra Ong, berpendapat bahwa untuk mencapai hal itu banyak peraturan turunan yang harus segera dirampungkan pemerintah. Banyak aturan yang harus disesuaikan untuk mendukung percepatan program BEV, mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Para pembuat BEV atau komponen BEV diwajibkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, lalu membangun pusat produksi dan manufaktur BEV dan komponen BEV di tanah air,” jelas Hendra, Rabu (23/10/2019). 

Sebagai pemanis, lanjut Hendra, pemerintah akan menawarkan berbagai paket insentif fiskal maupun non-fiskal. Insentif fiskal seperti peringanan bea masuk untuk kompononen impor dan pembiayaan ekspor. Sementara itu, insentif non-fiskal bisa berbentuk peringanan perizinan atau pemberian izin penggunaan jalan atau teknologi tertentu yang haknya dipegang pemerintah pusat atau daerah.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sedang berusaha melakukan konsolidasi dengan elemen Kementerian/Lembaga dan agen pemegang merek dalam rangka merespon Perpres 55 tahun 2019 ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: