Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Turunan BEV Listrik Harus Segera Rampung

Peraturan Turunan BEV Listrik Harus Segera Rampung Mobil listrik Honda | Kredit Foto: Honda

Salah satu usaha konsolidasi ini adalah dengan penggelaran rapat terbuka antara para pemangku kepentingan untuk mendengarkan masukan seputar action plan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai di Jakarta pada Rabu 2 Oktober 2019. Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa Menteri Perhubungan telah memberikan arahan untuk segera dibuatnya peraturan turunan Perpres ini.

Menurut Hendra, beberapa peraturan turunan yang harus dirampungkan pemerintah termasuk peraturan tentang penggunaan dan penggantian baterai, stasiun-stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan tarif listrik untuk penggunaan BEV. Dalam hal stasiun pengisian kendaraan listrik umum, Hendra mengatakan bahwa PLN bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta.

Baca Juga: Soetta Jadi Bandara Indonesia Pertama yang Miliki Pengisian Baterai Mobil Listrik

"Pemerintah juga harus mulai memikirkan bagaimana mengelola sampah baterai atau baterai bekas BEV, apakah akan didaur ulang atau dibuang," kata Hendra.

Semua tujuan itu, lanjut Hendra, memang bisa dilihat dari kacamata komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengembangkan industri ramah lingkungan. Selain itu, Indonesia juga berambisi menjadi produsen dan eksportir BEV.

Hendra menambahkan bahwa pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan bakar fosil juga bisa diterapkan untuk membantu akselerasi penggunaan BEV. Namun tentunya, infrastruktur dan segala fasilitas pendukung lainnya wajib tersedia secara menyeluruh untuk menghindari timbulnya masalah baru.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: