Penyelesaian konflik lahan sawit dalam kawasan hutan sebagai pemicu utama isu deforestasi perlu menjadi prioritas pemerintah. Karakteristik penguasaan lahan pada masing-masing lokasi serta historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah harus menjadi pertimbangan penyelesaian konflik.
Demikian diungkapkan Direktur SPOS Keragaman Hayati (Kehati) Ifran Bakhtiar dalam Diskusi Pojok Iklim di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti perubahan status kawasan hutan (pemutihan) melalui tim terpadu rencana tata ruang wilayah provinsi (RT/RWP). Opsi lain berupa penataan sawit di kawasan hutan serta melakukan pendataan dan reforma agraria melalui perhutanan sosial.
"Pengakuan sawit sebagai tanaman hutan sebenarnya bisa jadi pilihan. Hanya saja, implementasinya sulit serta rawan penolakan," jelas Irfan.
Baca Juga: Sudah Tua, Sawit Rakyat Butuh Diremajakan
Konflik lahan sawit tidak terlepas dari keberhasilan sawit mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga menyebabkan pergeseran budidaya sejumlah komoditas seperti karet dan tanaman lain. Karena itu, penyelesaian tumpang tindih lahan harus jadi prioritas agar Indonesia tidak dihantam terus-menerus dengan isu deforestasi.
Sebelumnya, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi seperti pelepasan kawasan serta pemberian izin legal (land amnesty) untuk menyelesaikan sengketa 3,17 juta hektare kebun sawit.
"Kita masih diskusikan dengan banyak pakar hukum agar ke depan tidak menjadi persoalan baru dan dapat dibakukan dalam bentuk regulasi," kata Prabianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo