Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Sanksi buat Turki Diloloskan DPR AS dan Bakal Segera Diterapkan

RUU Sanksi buat Turki Diloloskan DPR AS dan Bakal Segera Diterapkan Kredit Foto: Reuters/Brendan McDermid
Warta Ekonomi, Washington -

DPR Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap Turki atas operasi militernya di Suriah utara.

Sebanyak 403 anggota DPR AS menyetujui RUU tersebut berbanding 16. Hanya 15 legislator dari Partai Republik dan satu dari Partai Demokrat yang memilih untuk menentang tindakan itu seperti dikutip dari Xinhua, Rabu (30/10/2019).

RUU itu adalah upaya terbaru Kongres AS untuk tidak menyetujui keputusan Presiden Donald Trump untuk menarik pasukan dari Suriah utara ketika Turki meluncurkan operasi di daerah itu yang menargetkan pasukan Kurdi Suriah.

Baca Juga: Rencana Pengiriman Pasukan ke Timur Tengah Trump Dikecam Ketua DPR AS

Jika diberlakukan, RUU tersebut akan melarang penjualan senjata Washington ke Ankara untuk digunakan di Suriah, mengidentifikasi pejabat senior Turki atas peran mereka dalam aksi ofensif militer terhadap Kurdi dan sanksi bagi negara asing yang memberikan senjata kepada pasukan Turki di Suriah.

RUU itu juga berusaha untuk memaksa pemerintahan Trump guna menjatuhkan sanksi yang sebelumnya diamanatkan untuk pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia.

Namun, RUU itu mungkin terhenti di Senat, karena para politisi Partai Republik terkemuka di Senat telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan mendukung langkah seperti itu setidaknya untuk saat ini.

Pekan lalu, Trump memerintahkan sanksi AS terhadap Turki atas ofensifnya di Suriah utara dicabut karena Turki telah memberi tahu Washington tentang gencatan senjata "permanen" di Suriah. Namun Kongres AS tetap sangat prihatin tentang penarikan pasukan AS dari wilayah tersebut dan ofensif militer Turki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: