Pertama, pernyataan soal "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja" adalah informasi yang tidak benar.
Kedua, klarifikasi soal KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden. Ketiga, KPK mengklarifikasi soal "tebang pilih" dalam mengusut kasus.
Keempat, KPK mengklarifikasi soal menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.
Kelima, KPK mengklarifikasi bahwa di dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai.
Keenam, KPK mengklarifikasi terkait mengancam lembaga yang mengawasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat