Ahmad Afandi, Sekjen Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta, menyeru pemerintah untuk mengawasi jalannya proses Munas Dekopin, 11 November 2019 nanti, yang akan digelar di Makassar, Sulsel. Pemerintah harus mencegah kekuasaan Nurdin Halid yang sudah empat periode duduk sebagai Ketua Umum Dekopin.
Sesuai dengan AD Dekopin pasal 19 ayat 1 bahwa Pimpinan Dekopin dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima tahun, maka periode kepemimpinan Dekopin yang dimulai 2014 harus berganti.
Selanjutnya, pasal 19 ayat 3 menegaskan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut. Artinya, Ketua Umum Dekopin saat ini tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Baca Juga: Dekopin Minta Ini dari Jokowi
Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta menduga ada upaya untuk 'memaksakan' perubahan AD dan ART Dekopin untuk mengakomodasi kembali tampilnya Ketua Umum Dekopin yang sebenarnya sudah empat periode memimpin Dekopin itu.
"Dalam negara yang menganut asas demokrasi yang baik, tidak ada satu pun institusi publik yang tidak membatasi masa jabatan kepemimpinan," ujar Afandi, Kamis (31/10/2019).
Sebagai koperasi yang menjunjung tinggi nilai dan tradisi demokrasi, Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta menolak bila ada upaya melanggengkan kekuasaan pimpinan melalui rekayasa perubahan AD/ART menjelang atau saat Munas 2019 ini. Sehingga, pembatasan masa jabatan itu menjadi aturan baru untuk memulai dua periode lagi ke depan.
"Kami ingin Dekopin berubah dan menyongsong perubahan, bukan menjadi bagian yang melanggengkan otoritarianisme dengan tidak mengganti kepemimpinannya selama empat periode," tegas Afandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: