pengamat Hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Makasar, Fahri Bachmid, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik secara berkala perihal adanya dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Diketahui, dugaan korupsi di PT KBN ini dilaporkan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara. Nilai dugaan korupsi yang disebut KBNU mencapai Rp64 miliar
“KPK harus menyampaikan progres apakah hasil dari penyelidikan sudah menemukan dua alat bukti. Itu harus diinformasikan kepada publik. Kalau mendapat perhatian publik mestinya menyampaikan progres. Jangan diam-diam gitu karena tidak ada salahnya juga kelau disampaikan ke publik. Misalnya masih ada pendalaman, penyelidikan, atau masih pengembangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Kinerja Kurang Moncer, Erick Thohir Diminta Ganti Bos KBN
Baca Juga: Kisruh Marunda, KCN Beberkan Alasan KBN Ngotot Ajukan Syarat Damai
Menurutnya, KPK juga perlu memeriksa direksi PT KBN, semisal Direktur Utama perusahaan plat merah itu. Sambungnya, hal itu memang penting. Sesuai undang-undang Tipikor. Katany juga, KPK berhak memanggil dan memeriksa siapapun.
”KPK bisa memanggil siapapun. Yang menjadi aneh kalau KPK tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan itu,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta KPK untuk tidak bersikap diskriminatif dalam menangani dugaan kasus korupsi. Apalagi, dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara cukup besar dan mendapat perhatian publik.
”Idealnya sesuai UU, KPK tidak diskriminatif. Kalau memang ada peristiwa hukum tanpa ada unsur dari mana asalnya, ya semua orang harus dipandang sama. Kalau ada indikasi korupsi ya KPK harus menindak. Jangan ada kesan diskriminarif dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil