“Ketujuh warga yang ikut dalam persekusi telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sepuh Ade seperti dikutip iNews, Kamis 31 Oktober 2019.
Dia mengungkapkan, kronologi kejadian ini berawal saat sejumlah warga menuduh korban telah mencuri perhiasan pada 17 Oktober silam. Mereka kemudian membawanya ke bangunan posyandu dan mulai menghakiminya.
“Jadi warga ini menuduh korban mencuri perhiasan. Tanpa ada alasan dan bukit yang kuat mereka menghakiminya. Korban ini tidak mengaku, namun karena sudah tak tahan disiksa dia akhirnya mengaku hingga para pelaku melepasnya,” katanya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tali dan beberapa potongan kayu yang di gunakan para pelaku untuk menghukum korban. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 Ayat c Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: