Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan Pakar Komunikasi Ade Armando ke polisi terkait unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker.
Fahira menjerat Ade Armando dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Fahira menyebut bahawa Ade telah mengakui unggahan itu adalah perbuatannya. Namun Ade berujar gambar Anier yang diedit berwajah joker yang diunggahnya itu bukanlah hasil karyanya, gambar itu yang membuat orang lain.
Meski begitu, menurutnya, Ade tetap telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang dengan mencemarkan nama baik seseorang karena menyebarluaskan meme Anies. Di lain sisi, sebagai warga ibu kota, Fahira mengaku tak terima gubernurnya dibuat candaan.
"Ini adalah foto gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," katanya lagi.
Sebagai informasi, postingan Ade Armando adalah terkait kasus rencana anggaran DKI yang beredar beberapa waktu lalu. Rencana anggran tersebut disorot karena dianggap tak masuk akal, salah satunya soal anggaran lem Aibon senilai Rp 83 miliar, dan anggaran ballpoint senilai Rp124 miliar.
Selain itu, anggaran Dinas Pariwisata sempat jadi sorotan terkait adanya rencana anggaran Rp5 miliar untuk influencer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: