- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kena Kasus Investasi Ilegal Triliunan Rupiah, Investor Bakar Saham Emiten Milik Benny Tjokrosaputro!
Saham emiten properti milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) bergerak curam pada perdagangan spot, Senin (4/11/2019). Dibuka melemah pagi tadi, kini saham MYRX minus 2,20%% dan bertengger di angka Rp89 per saham.
Koreksi saham tersebut tidak terlepas dari aksi jual yang ramai dieksekusi pelaku pasar. Pagi hingga pukul WIB, asing tercatat membakar modal atas saham MYRX senilai Rp33,49 juta.
Perlu diketahui, pergerakan saham MYRX terbebani oleh satu sentimen negatif berupa kasus penghimpunan dana ilegal yang menyentuh angka triliunan rupiah oleh perusahaan properti tersebut.
Baca Juga: Rajin Borong dan Lego Saham, Berapa Sisa Saham Benny Tjokro di Hanson International?
Baca Juga: Waduh! Kementerian Koperasi dan UKM Temukan 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Pekan lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa MYRX terbukti melanggar UU Perbankan lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk pinjaman. Padahal, MYXR bukanlah pelaku industri keuangan (perusahaan jasa keuangan) yang mempunyai kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menyatakan bahwa MYRX melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat sejak tahun 2016 silam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas menemukan fakta bahwa MYRX menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi, yakni mencapai 12%, lebih tinggi dari tingkat bunga deposito perbankan. Dengan begitu, MYRX mampu mengumpulkan dana investasi dari investor individu dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: Ditinggal Pergi Benny Tjokrosaputro, Investor Saham MYRX Ikut Kabur!
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil direksi Hanson sehubungan dengan kegiatan perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang diduga melanggar UU Perbankan. Hanson International bukan bank, tetapi melakukan kegiatan seperti bank," jelas Tongam seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2019).
Atas kejadian tersebut, MYRX terancam mendapat sanksi pidana penjara 5-15 tahun berikut dengan denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih