Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, William PSI Malah Dilaporkan

Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, William PSI Malah Dilaporkan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh seorang warga bernama Sugiyanto terkait unggahannya di media sosial mengenai kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta.

Sugiyanto yang melaporkan William Senin (4/11/2019), ini pada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, mengacu pada unggahan William mengenai anggaran lem aibon Rp82,8 miliar, pulpen Rp123,9 miliar menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan dengan mengekspos pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan.

Baca Juga: Bongkar Skandal Lem Aibon Seharga Rp82 Miliar, PSI Makin Ganas Serang Anies

Baca Juga: Skandal Lem Aibon Rp82,8 M, Ketua KPK Cuma Bilang Salah Input

Menurutnya, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Pasalnya, dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia.

Ia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya selalu siap menerima pengaduan-pengaduan masyarakat, termasuk yang melaporkan perbuatan yang dianggap melanggar etika termasuk dalam persoalan politisi PSI, William Aditya Sarana.

"Surat kami terima, besok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silahkan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad.

Di Badan Kehormatan yang juga diisi anggota dari PSI, lanjut Achmad, pada intinya siap menampung aspirasi masyarakat dan aspirasi anggota.

"Bagi saya, saya suka jika ada anggota yang kritis, tapi betul-betul ada data dan mengerti persoalan, lalu sangat kritis pada persoalan yang merugikan dan tidak pro rakyat wah itu bagus, sepanjang tidak keluar dari rel yang ditentukan," ucap Achmad menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya, William Aditya Sarana menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang janggal.

Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020, mulai dari anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu, anggaran Rp121 miliar juga ditemukan untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu, ada beberapa unit server dan "storage" senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. (Antara).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: