Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCK Beberkan Alasan Tolak Klaim Utang Perusahaan Selandia Baru

BCK Beberkan Alasan Tolak Klaim Utang Perusahaan Selandia Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Faktor ketiga yang menjadi bantahan BCK adalah HIL RO yang menjadi Pemohon pailit di PN Jakpus saat ini, bukanlah HIL RO yang melakukan joint operation agreement (JOA) dengan BCK, melainkan perusahaan yang berbeda.

Sebab Hawkins Infrastucture Limited yang merupakan induk perusahaan HIL RO, yang melakukan JOA dengan BCK, telah dijual kepada perusahaan Australia yaitu Downer EDI Limited.

Sedangkan yang mengajukan permohonan pailit BCK saat ini adalah H Infrastucture Limited milik keluarga McConnel, yang baru didirikan setelah Hawkins Infrastructure Limited dijual oleh keluarga McConnel.

Meskipun memiliki nama yang berbeda, namun singkatan dari keduanya tetap sama, yakni HIL. "Kami melakukan JOA dengan Hawkins Infrastructure Limited, bukan H Infrastructure Limited," kata Hendry.

Meskipun di Selandia Baru ada dokumen yang menyatakan bahwa Hawkins Infrastructure Limited berganti nama menjadi H Infrastructure Limited, namun secara faktual dan yuridis badan hukum yang mengadakan JOA dengan BCK adalah Hawkins Infrastructure Limited. Yang mana saat ini perusahaan tersebut masih ada, dan bukan H Infrastructure Limited milik keluarga McConnel. Sesuai dengan JOA, maka apabila ada perubahan harus atas persetujuan dari kedua belah pihak dan diadakan novasi.

"Pergantian pihak dalam JOA harus disetujui oleh BCK. Dan karena BCK tidak pernah dimintakan persetujuannya, maka jelas bahwa HIL RO selaku Pemohon di PN Pusat ini bukanlah HIL RO yang ada dalam JOA," tegas Hendry.

Oleh karena sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian JOA ini sifatnya sangat kompleks dan tidak sederhana pembuktiannya, BCK meminta majelis hakim untuk menolak permohonan HIL RO tersebut.

"Sengketa ini harus diperiksa serta diputuskan terlebih dahulu melalui Arbitrase di SIAC, sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa yang telah disepakati di dalam JOA," pungkas Hendry.

Majelis Hakim mengatakan menerima seluruh jawaban dari BCK tersebut. "Jadi sudah dibacakan ya (jawaban)," kata Ketua Majelis Abdul Kohar.

Sedangkan, kuasa hukum HIL RO, Ian Siregar mengatakan akan menanggapi jawaban dari BCK pada Selasa (12/11/2019) pekan depan. "Kami pasti menanggapi dan perlu waktu satu minggu," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga kembali mengingatkan agar HIL RO segera melengkapi legalitas standing. "Dokumennya sudah ada, dan dibawakah?," kata Abdul Kohar. "Masih proses Yang Mulia," jawab Ian Siregar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: