Lalu faktor kedua yakni Kreditur Kedua yang diajukan oleh HIL RO di PN Jakpus, bukanlah kreditur BCK. Sebab tagihan yang diajukan tersebut merupakan biaya-biaya untuk keperluan offshore project yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab HIL RO sendiri, bukan BCK.
Sekadar informasi, Hawkins Infrastructure Limited (HIL) yang merupakan induk HIL RO adalah pemegang kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk proyek Geothermal Karaha. Lalu proyek ini dipecah menjadi dua bagian, yaitu offshore project dan onshore project. Untuk offshore project terdiri dari engineering dan procurement yang seluruhnya atau 100% ditangani oleh HIL Singapore. Salah satu pekerjaan offshore project ini adalah membuat desain konstruksi.
Sedangkan untuk onshore project yang terdiri dari construction, disubkan kepada join operation (JO) BCK dan anak usaha HIL yakni Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO). Dimana porsi BCK hanya 30%, sedangkan HIL RO sebesar 70%.
"HIL RO dengan sengaja mencampur-adukkan biaya-biaya untuk keperluan offshore project yang 100% memang menjadi tanggung jawab HIL, ke dalam onshore project yang dilakukan oleh join operation HIL RO dengan BCK," ujar kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Terkait adanya pencampuran biaya atau mixing cost itu, BCK telah melapor kepada Polres Jakarta Selatan dengan LP Nomor: LP/1206/VIII/2017 /PMJ/RJS pada 18 Agustus 2017. Namun sudah dua tahun, laporan tersebut terhambat lantaran dalam prosesnya para personil HIL RO sudah meninggalkan Indonesia dan tidak ada yang dapat dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: