Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional, BI Sumut Sosialisasikan SBK di Medan

Jadi Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional, BI Sumut Sosialisasikan SBK di Medan Kepala Grup Advisori dan Pengembangan Ekonomi Daerah BI Perwakilan Sumut, Ibrahim mengatakan | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), maka Bank Indonesia mengadakan sosialisasi bertajuk Peran SBK sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/11/2019).

Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur, Kredibilitas dan Pengaturan Pasar Keuangan BI Priyanto Budi Nugroho mengatakan kegiatan ini dilakukan di Medan, karena merupakan kota berskala ekonomi terbesar di Sumatera. Kemudian merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di bulan Mei dan September 2019 di Jakarta, serta Oktober 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Acara sosialisasi ini kita adakan dalam mengungkap perkembangan ekonomi terkini dan peran SBK dalam mendukung pembangunan nasional, juga mengenai kondisi dan potensi ekonomi Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Baca Juga: BI Dorong SBK Jadi Alternatif Pembiayaan Bagi Korporasi

Baca Juga: Pendataan UMKM Jadi PR Besar BI Jawa Timur

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness pelaku pasar bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan jangka pendek bernama Surat Berharga Komersial, yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.

"Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan. Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang antara Iain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan," ujarnya.

Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 6 November 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 58 konsultan hukum, 89 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 19 kustodian, 2 penerbit, dan 2 penerbitan SBK. 

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-Iembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: