Kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan posisi Wakil Menteri mendapat dukungan dari PDI Perjuangan. Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, meski Perpres tersebut sudah diteken Presiden, namun mantan Bos Gojek itu belum memilih wakil yang akan mendampinginya.
"PDIP mendukung perlunya ada jabatan Wakil Menteri guna membantu pekerjaan Nadiem. Pasalnya, tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, sangatlah besar, dan perlu mendapatkan dukungan lebih," kata Hasto, Sabtu (9/11/2019).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDIP Tak Punya Manuver Politik, Kecuali. . . .
"Mengingat tanggung jawab yang begitu besar di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, juga diperlukan posisi Wakil Menteri Pendidikan," imbuh dia.
Dengan demikian, lanjut Hasto, persoalan mendasar pendidikan, baik soal membumikan Pancasila, mengajarkan moral dan etika, bisa semakin kian masif diberikan, guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Persoalan mendasar baik di mulai dari aspek-aspek membumikan ideologi Pancasila, moral, etika, dan pendidikan budi pekerti, juga pendidikan terhadap penguasaan ilmu-ilmu dasar sebagai fundamen kemajuan Indonesia Raya," ungkap Hasto.
Dia mengingatkan, jika itu direalisasikan, maka Wakil Menteri dan Menteri harus berjalan seiring bersama, demi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
"Kesatupaduan Menteri Pendidikan dan Wakil Menteri Pendidikan sangat diperlukan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti