Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, yang beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak hari ini (11/11/2019).
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan dengan status BPR dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Baca Juga: Dihadang OJK Begini Skema Pengembalian Dana Perusahaan Benny Tjokro
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk tersebut dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPR serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Pemegang Saham Nyerah Tak Sanggup Sehatkan Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha BPRS. . . .
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti