Disindir Kenapa Kasus yang Dilaporkan Jokowi Belum Terungkap, KPK Baru Bereaksi?
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif buka suara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus besar hingga kini belum terungkap.
"Dari apa yang disampaikan Menko Polhukam di salah satu acara yang terbuka untuk umum kemarin kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui pengangannya," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi pernah bercerita soal kasus korupsi besar. cerita itu disampaikan saat Jokowi menunjuknya menjadi Menko Polhukam. Meski tak membeberkan kasus secara spesifik, Mahfud menyampaikan Jokowi sudah melaporkan kasus besar itu ke KPK. Namun kasus korupsi besar itu tak kunjung diungkap.
Baca Juga: Puan Minta Mahfud Lebih Akrab dengan Habib Rizieq
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Ngaku Senang
Menurut Laode, sebagaimana aturan yang ada semua data pelaporan termasuk mereka yang melaporkan tidak boleh diungkap ke publik.
"Karena data-data pelaporan, termasuk informasi siapa pelapor menurut perundang-undangan harus dirahasiakan," jelasnya..
Lanjutnya, ia mengakui ada dua kasus besar yang tengah disoroti Presiden Jokowi, yakni kasus pembelian helikopter AW 101 dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Untuk menangani itu, pihaknya membutuhkan waktu namun beberapa orang sudah dilakukan pemeriksaan.
"Misal kasus pembelian Heli AW-101. Penanganan kasus ini perlu kerjasama yang kuat antara KPK dan POM TNI. KPK menangani 1 orang pihak swasta sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," ucapnya.
Ia juga mengaku saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK.
"Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK," katanya.
Kemudian, terkait kasus Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Perkara ini sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Satu orang tersangka telah ditetapkan.
"Dalam perkara ini, kami membutuhkan penelusuran bukti lintas negara sehingga perlu kerjasama internasional yang kuat. Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara (Indonesia-Thailand-United Arab Emirate-Singapore-British Virgin Island) dan sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif," ucapnya.
Di samping itu, kesulitan lain karena kasus ini melibatkan sejumlah ‘perusahaan cangkang’ dibeberapa negara ‘save heaven’ seperti BVI. Kami berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut.
"Perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti. Dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap koperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil