Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munaslub, Subandi Gantikan Anton Sebagai Ketum GINSI

Munaslub, Subandi Gantikan Anton Sebagai Ketum GINSI Kredit Foto: GINSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengadakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Grand Mega Resort, Kuta, Bali Rabu (13/11/2019). Munaslub dilakukan untuk memilih Ketua umum GINSI yang baru dan penyusunan AD/ART dan penyusunan pengurus GINSI yang baru.

Plt Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan, mengatakan, Munaslub itu merupakan hasil dari pertemuan yang dilakukan oleh tujuh Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI yang meminta agar diselenggarakannya Munaslub, terkait dengan diberhentikannya Sekjen GINSI Erwin Taufan oleh Ketua Umum Anton Sihombing beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tekan Impor, Aluminium Foil Kini Kena Bea Masuk

Ketujuh ketua BPD GINSI, antara lain Subandi dari DKI, Habibudin dari Banten, Dianto dari Sumut, Romzy Abdat dari Jatim, Abidin dari Sulsel, Jhoni dari Riau, dan Budiatmoko dari Jateng menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum GINSI Anton Sihombing karena telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Anton juga dianggap telah melakukan pelanggaran organisasi di antaranya tidak melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Rapat pimpinan selama periode berjalan hingga hari ini pun, tidak ada kegiatan sesuai dengan AD/ART yang sudah ditetapkan dan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa menggelar musyawarah atau rapat pleno secara sah.

"Ada sekitar 13 poin pelanggaran secara organisasi terhadap ketua yang lama dan itu dimusyawarahkan ada surat pernyataannya dan ditandatangani oleh setiap BPD. Pelanggaran mendasar tersebut di antaranya tidak ada rakernas, tidak ada kegiatan-kegiatan sesuai AD/ART, dan melakukan pemecatan sepihak tanpa ada musyawarah atau pleno," ujar Erwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Ketua badan pengurus daerah GINSI DKI Jakarta, Capt Subandi, juga mengatakan, Munaslub tercapai berkat persetujuan sepuluh BPD GINSI yang ada di seluruh provinsi di Indonesia. Munaslub merupakan peryataan sikap terkait kepemimpinan ketua umum GINSI, Anton Sihombing, yang kerap melanggar AD/ART organisasi, salah satunya memberhentikan sekertaris jenderal dengan alasan yang tidak rasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: