Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.
"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata Edhy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: