Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11).
Agus Cs, bersama Tim Advokasi UU KPK, mereka mengajukan uji formil terhadap UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pengajuan uji formil atas nama warga negara Indonesia, bukan lembaga KPK. Sebab setiap warga berhak menggunakan hak konstitusional.
"Jadi bukan cuma kami yang komisioner, banyak (yang mengajukan judicial review)," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) sore.
Baca Juga: Ke KPK, Ustad Somad Bicara Akhirat
Baca Juga: Mahfud Kumpulkan Tokoh Bahas Perppu KPK, Tanda-Tanda Direshuffle?
Lanjutnya, ia mengatakan uji Formil yang akan digugat di antaranya mengenai revisi UU KPK yang tidak masuk dalam Prolegnas dan proses pembahasan yang berlangsung tertutup.
"Naskah akademiknya pun kita tidak pernah diperlihatkan dan banyak lagi. Ini bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil