Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojol Ugal-Ugalan Ditilang Gegara Lewat Jalur Sepeda

Ojol Ugal-Ugalan Ditilang Gegara Lewat Jalur Sepeda Kredit Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019 melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasarl 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari berlaku akumulatif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: