Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareng SMI, WE Academy Kupas Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Bareng SMI, WE Academy Kupas Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Di tempat terpisah, praktisi anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Dimas Ken menjelaskan, TPPU dan TPPT secara umum merupakan sebuah perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan uang atau aset yang berasal dari tindak pidana sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

"Tujuan si pelaku kejahatan TPPU dan TPPT ini bisa dengan mudah menggunakan hasil secara aman, termasuk mengembangbiakan unsur kejahatan. Biasanya sebelum ada TPPU, ada tindak pidana asal terlebih dahulu terjadi. Seperti korupsi, fraud perbankan, pembalakan hutan, menyembunyikan pajak, atau tindak pidana apa pun," jelas Dimas kepada Warta Ekonomi.

Dia kembali melanjutkan, TPPU sebenarnya dapat dipantau, hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana pihak pelapor bisa terdiri dari penyedia jasa keuangan, jasa profesi, serta penyedia barang dan jasa.

Mereka sebagai pihak pelapor dalam rezim anti-pencucian uang (termasuk kategori perbankan dan lembaga keuangan non-bank) dapat melaporkan beberapa hal, seperti laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan yang terindikasi menggunakan hasil kejahatan, dan transaksi yang diminta PPATK.

"Terkait money laundry, unsur-unsur tersebut mereka wajib melakukan deteksi awal terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan," papar Dimas.

Tambahnya, "Untuk itu, mereka harus punya parameter atau red flag batas kewajaran sehingga mampu mengetahui transaksi yang melampaui batas kewajaran, dan di situ akan dilakukan pendalaman dari bank. Di situlah bank dituntut untuk mengenali dan mengidentifikasi nasabahnya atau biasa disebut dengan istilah customer due diligence."

Baca Juga: Membedah Tiga Pilar Strategis untuk Corporate Secretary Bersama WE Academy

Dimas berharap lembaga keuangan bisa mendeteksi secara awal apabila terjadi indikasi tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan berbagai produk dari pihak pelapor, terutama terkait dengan pembiayaan proyek. Oleh sebab itu, lembaga keuangan harus lebih waspada terkait dengan proyek-proyek yang terindikasi dengan fraud. Contohnya korupsi dan sebagainya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: