Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakistan dan Bangladesh Sepakat Permukiman Israel Ilegal

Pakistan dan Bangladesh Sepakat Permukiman Israel Ilegal Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakistan dan Bangladesh menolak seluruh kegiatan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap negara yang diduduki tersebut.

"Posisi Pakistan mengenai permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah, sejalan dengan beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya resolusi 465 (1980), 1860 (2009), dan yang lebih baru 2334 yang diadopsi pada Desember 2016," kata Menteri Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal saat pertemuan pers pada Kamis (21/11) dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga: Bantu Palestina, Uni Emirat Arab Sumbang Rp176 Miliar ke UNRWA

Pernyataan itu merupakan jawaban Faisal saat ditanya mengenai perubahan sikap Amerika Serikat (AS) yang tidak menganggap ilegal permukiman Israel. Dia mengatakan semua permukiman Yahudi yang berada di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.

"Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah berulang kali mengumumkan tentang masalah permukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Sebagai anggota pendiri, posisi Pakistan selaras dengan OKI," ujarnya.

Bangladesh pun menegaskan dukungan terhadap Palestina. "Bangladesh mengulangi dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Palestia dan integritas teritorialnya sebagaimana ditetapkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan resolusi-resolusi lainnya, termasuk 338, 435, 1397, 1515, dan 1544 serta prinsip tanah untuk perdamaian," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Menurut Bangladesh, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, dan Pengadilan Internasional telah mengonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. "Bangladesh yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina," katanya.

Pada Senin lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan sikap negaranya tentang permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Washington tidak lagi menganggap mereka ilegal. Pompeo telah menghapus pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS tahun 1978 yang menyatakan permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.

Palestina telah mengutuk langkah terbaru AS tersebut sementara Israel menyambutnya dengan gembira. Dewan Keamanan PBB telah menggelar pertemuan guna membahas perubahan sikap AS terkait permukiman Israel pada Rabu (20/11). Sebanyak 14 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan mengecam AS yang tak lagi memandang permukiman Israel di Palestina ilegal.

"Seluruh aktivitas pembangunan permmukiman (oleh Israel) adalah ilegal di bawah hukum internasional dan mengikis kemungkinan tercapainya solusi dua negara serta perdamaian yang permanen," kata Dubes Kerajaan Inggris di PBB Karen Pierce.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: