Menurutnya, tim advokat GNPF ketika itu menyampaikan pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi, saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal, saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
"Herannya, larangan tersebut belum dicabut, hingga akhirnya visa HRS habis masa berlakunya (overstay). Ada invisible hand di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," tutur Fadli.
Dia pun heran dengan, cara pemerintah Jokowi yang terkesan menyepelekan polemik ini. Salah satunya kendala kepulangan HRS seperti beberapa hari lalu, yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Masalahnya, jika hambatan kepulangan HRS ada di sisi pemerintah Arab Saudi, bagaimana peran Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah tersebut? HRS bukan warga Saudi. Berlarut-larutnya kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat saya, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil