Ia menilai keputusan pemberian grasi kepada Annas Maamun mesti dipertanyakan, mengapa Jokowi melakukan hal tersebut. Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Dalih atas nama kemanusiaan juga dianggap tidak tepat.
"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil