Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan narapidana kasus korupsi Annas Maamun, kemungkinan bisa meninggal dipenjara jika tak mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahu Jokowi memberikan grasi kepada Annas, dengan pengurangan masa pidana selama satu tahun.
"Perbedaan waktu pidana penjara di sini satu tahun. Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?" katanya kepada wartawan, Jumat (29/11).
Baca Juga: Miris Banget! Sudah Tolak Keluarkan Perppu KPK, Eh Pak Jokowi Beri Grasi untuk Napi Korupsi
Baca Juga: KPK Kaget Kok Annas Maamun Dikasih Grasi oleh Presiden
"Sementara orang tersebut (Annas Maamun) ada kemungkinan bisa meninggal (di penjara) dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk," ujarnya.
Lanjutnya, ia menekankan bahwa pemidanaan bukan untuk menyiksa seseoran
"Padahal selain memberikan efek jera, pemidanaan juga harus memiliki fungsi rehabilitatif. Orang masuk penjara harusnya keluar menjadi orang yang lebih baik. Bukan sebaliknya," tukasnya.
Menurutnya, Jokowi juga sudah mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung, Menko Polhukam Mahfud MD, serta laporan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil