Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti dan PT Kliring Berjangka Indonesia Dorong Pemanfaatan SRG

Bappebti dan PT Kliring Berjangka Indonesia Dorong Pemanfaatan SRG Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani

Dari catatan Bappebti, usaha pemerintah dalam mendorong implementasi SRG melalui pembangunan gudang–gudang di sejumlah daerah sentra produksi belum memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan SRG di daerah. Baru sekitar 30% atau 38 gudang yang dibangun pemerintah telah aktif untuk pelaksanaan SRG serta tercatat saat ini terdapat 29 gudang SRG swasta (yang dikelola oleh BUMN/Swasta) aktif dalam pelaksanaan SRG.

Resi Gudang akan menjadi solusi bagi para petani atau pemilik komoditas, terutama dalam hal memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas yang mereka miliki. Dengan sistem ini, para pemilik komoditas dapat melakukan penyimpanan komoditasnya di gudang yang terdaftar sebagai Pengelola Gudang oleh Bappebti. Kemudian dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang oleh Pengelola Gudang melalui sistem yang teregistrasi di PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Pusat Registrasi. Selanjutnya, dokumen Resi Gudang yang dimiliki pemilik komoditas dapat dijaminkan atau diperdagangkan dan bahkan dapat diperjualbelikan untuk memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas tersebut.

Baca Juga: Upaya Bappebti Percepat Implementasi SRG

Data dari Pusat Registrasi Resi Gudang, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), menyebutkan bahwa dari tahun 2017 hingga Oktober 2019, total pembiayaan resi gudang mencapai Rp114,6 miliar, dengan total 914 resi gudang. Untuk tahun 2017, terdapat 170 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp15,9 miliar. Tahun 2018 terdapat 379 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp52,6 Miliar. Sementara, tahun 2019 (data bulan Oktober) terdapat 365 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp46,1 Miliar.

Menurut Fajar, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2019, komoditas gabah memiliki nilai pembiayaan terbesar, dengan total nilai Rp37,2 miliar. Beberapa komoditas lainnya adalah beras, jagung, rumput laut, kopi, garam, dan lada.

Tjahya Widayanti menambahkan, sesuai amanah Pasal 33 UU No 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembinaan SRG yang mencakup pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang serta Penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 tahun 2018, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 14 jenis komoditas yang masuk dalam skema SRG, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, kopra, teh, gambir, dan timah.

"Sebagai antisipasi teknologi yang makin maju, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah menerapkan aplikasi untuk supporting SRG dengan Aplikasi ISWARE. Dengan aplikasi ini, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan  komoditasnya  ke dalam SRG untuk dapat  diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat," kata Fajar.

Dengan begitu, pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat  termanfaatkan secara maksimal. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: