Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pendaftaran tanah, salah satunya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Miris Banget! Sudah Tolak Keluarkan Perppu KPK, Eh Pak Jokowi Beri Grasi untuk Napi Korupsi
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifiaksi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK, kata Syarif, meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat BPN terhitung 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka, yaitu
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo (SWD).
Diketahui, pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.
"Dalam proses tersebut, tersangka SWD kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka GTU di kantor ataupun di rumah dinas," ungkap Syarif.
Atas penerimaan uang tersebut, ucap dia, tersangka Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.
"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," ujar Syarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat