Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sempurnakan Ketentuan Sertifikasi Treasury dan Kode Etik Pasar

BI Sempurnakan Ketentuan Sertifikasi Treasury dan Kode Etik Pasar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan April 2019 di kantor pusat BI, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%, sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur pelaksanaan sertifikasi treasury dan penerapan kode etik pasar melalui penerbitan PADG Nomor 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.

"Penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar," kata BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Selain itu, aturan baru ini juga dimaksudkan untuk penguatan implementasi kode etik pasar. Hal ini diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).

Baca Juga: Enam Jurus BI Hadapi Perlambatan Ekonomi Global di 2020

Lebih lanjut, ada enam substansi pengaturan dalam batang tubuh perubahan PADG Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Pertama, penambahan pedoman direksi dan pegawai dari pelaku pasar yaitu terkait pencegahan persaingan usaha tidak sehat yang diterbitkan oleh GFXC untuk direksi dan pegawai dari pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.

Kedua, penambahan pengaturan penyampaian prosedur internal untuk memastikan direksi dan pegawai dari pelaku pasar memahami Kode Etik Pasar kepada Bank Indonesia paling lambat 14 April 2020.

"Kemudian penyesuaian atas penjelasan mengenai cakupan prosedur internal mengenai penerapan Kode Etik Pasar, dan penambahan pengaturan penyampaian pernyataan telah memahami dan menerapkan kode etik pasar dari pelaku pasar untuk dipublikasikan pada laman resmi BI," terang BI.

Baca Juga: BI Beri Sinyal Ada Ruang Pelonggaran Kebijakan Moneter

Lalu, penambahan pengaturan penyampaian laporan kepemilikan sertifikat treasury oleh pelaku pasar paling lambat 14 April 2020 dalam hal direksi dan pegawai dari pelaku pasar: 1) berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri berupa penjualan produk di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya (sales); dan 2) berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri: belum memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat per tanggal 13 April 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: