BI Sempurnakan Ketentuan Sertifikasi Treasury dan Kode Etik Pasar
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur pelaksanaan sertifikasi treasury dan penerapan kode etik pasar melalui penerbitan PADG Nomor 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.
"Penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar," kata BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Selain itu, aturan baru ini juga dimaksudkan untuk penguatan implementasi kode etik pasar. Hal ini diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).
Baca Juga: Enam Jurus BI Hadapi Perlambatan Ekonomi Global di 2020
Lebih lanjut, ada enam substansi pengaturan dalam batang tubuh perubahan PADG Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Pertama, penambahan pedoman direksi dan pegawai dari pelaku pasar yaitu terkait pencegahan persaingan usaha tidak sehat yang diterbitkan oleh GFXC untuk direksi dan pegawai dari pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.
Kedua, penambahan pengaturan penyampaian prosedur internal untuk memastikan direksi dan pegawai dari pelaku pasar memahami Kode Etik Pasar kepada Bank Indonesia paling lambat 14 April 2020.
"Kemudian penyesuaian atas penjelasan mengenai cakupan prosedur internal mengenai penerapan Kode Etik Pasar, dan penambahan pengaturan penyampaian pernyataan telah memahami dan menerapkan kode etik pasar dari pelaku pasar untuk dipublikasikan pada laman resmi BI," terang BI.
Baca Juga: BI Beri Sinyal Ada Ruang Pelonggaran Kebijakan Moneter
Lalu, penambahan pengaturan penyampaian laporan kepemilikan sertifikat treasury oleh pelaku pasar paling lambat 14 April 2020 dalam hal direksi dan pegawai dari pelaku pasar: 1) berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri berupa penjualan produk di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya (sales); dan 2) berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri: belum memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat per tanggal 13 April 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: