Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Disesuaikan dengan Selera Istana?
Yayuk mengatakan proses penyampaian LHKPN sebenarnya sudah cukup sederhana, terlebih lagi saat ini telah tersedia fitur e-LHKPN, yakni pelaporan secara daring, di mana para pelapo cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke dalam sistem yang telah disediakan.
Fitur tersebut memudahkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya, tanpa harus datang langsung ke Gedung KPK. Namun demikian, dia mengakui bahwa masih terdapat kendala yang dialami oleh pejabat dengan latar belakang swasta dalam proses pelaporan LHKPN, yakni mengenai pengumpulan dokumen.
"Kesulitannya mungkin karena pertama (kali), jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yayuk.
Lebih lanjut Yayuk mengatakan bahwa KPK sebenarnya telah menyediakan asistensi untuk pengisian e-LHKPN. Adanya asistensi tersebut diharapkan dapat memudahkan para pejabat dalam proses pelaporan LHKPN.
"Jadi kalau memang kesulitan bisa menghubungi KPK," kata Yayuk.
Hari ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyambangi KPK untuk menyampaikan laporan LHKPN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat