Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow! Jerman Buka Kemungkinan Perbankan Jual dan Simpan Aset Kripto

Wow! Jerman Buka Kemungkinan Perbankan Jual dan Simpan Aset Kripto Logo bitcoin di depan sebuah komputer. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Parlemen Jerman dan Dewan Federal di negara tersebut baru saja mengesahkan Undang-Undang Pencucian Uang yang baru, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

UU baru itu disebut telah menerapkan The Fourth Money Laundering Directive dari Uni Eropa dan sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi lembaga keuangan terkait aktivitas layanan seputar aset kripto. Dengan berlakunya UU baru ini, perbankan Jerman diyakini bakal lebih leluasa untuk mulai dapat menawarkan penjualan langsung hingga layanan penyimpanan aset kripto bagi masyarakat.

Baca Juga: Tentara China Diusulkan Gunakan Aset Kripto Sebagai Imbalan Kinerjanya

Sebagaimana dilansir oleh surat kabar bisnis setempat, Handelsblatt, selama ini perbankan Jerman masih enggan berspekulasi dalam segala aktivitas seputar aset kripto lantaran masih kurangnya landasan hukum yang mengaturnya. Meskipun tidak ada larangan secara tegas, ketiadaan peraturan yang secara jelas dan tegas mengatur masalah aset kripto membuat perbankan dan pelaku keuangan lain di Jerman enggan untuk mengambil risiko.

Kini, dengan adanya UU Pencucian Uang yang baru, regulator hukum di Jerman dinilai telah mengambil sebuah langkah maju yang cukup signifikan.

"Jerman sedang dalam proses untuk menjadi surga-nya aset kripto. Legislator Jerman memainkan peran yang cukup penting sebagai pelopor dalam hal kelengkapan regulasi yang memayunginya," ujar Kepala Perusahaan Konsultan DLC, Sven Hildebrandt, sebagaimana ditulis Handelblatt, Rabu (4/12) waktu setempat.

Sambutan positif juga ditunjukkan oleh Asosiasi Perbankan Jerman (BdB) atas disahkannya UU baru tersebut. "Lembaga kredit berpengalaman dalam penyimpanan aset klien dan juga dalam manajemen risiko. Mereka sangat berkomitmen untuk melindungi kepentingan investor dan selalu dikendalikan lewat pengawasan keuangan," tulis BdB dalam keterangan resminya.

Dengan kondisi tersebut, BdB meyakini perbankan bakal mampu secara efektif mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan peluang aliran pendanaan teroris melalui aset kripto. Dengan UU baru ini, investor dimungkinkan berinvestasi dalam aset kripto melalui dana yang berbasis di Jerman dan tidak lagi dipaksa untuk menempatkan dananya di luar negeri seperti halnya diatur dalam regulasi sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: