Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa sebagai negarawan seharusnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Mekeng Mangkir Lagi Dipanggil KPK
Mekeng dipanggil KPK, Jumat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Namun, Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya sebaiknya memang harus datang," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Terkait penjemputan paksa, Saut menyatakan lembaganya belum sampai pada rencana tersebut.
"Tidak ya, kami belum sampai ke sana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia (Mekeng) masih sebagai saksi," ucap dia.
Sebelumnya, Mekeng sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan masing-masing pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: