Sementara itu, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk armada Garuda.
Para tersangka diduga telah menerima uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang, yang ditransfer dan aset senilai lebih dari US$4 juta atau lebih dari Rp52 miliar.
Baca Juga: Usai Pecat Ari Askhara, Erick Mau Garuda Benahi Semua Sistem
Pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Adapun suap diduga terjadi saat Emirsyah menjabat sebagai bos Garuda Indonesia pada 2005-2014. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tak cuma menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls Royce.
Suap yang diterima mereka dari Soetikno diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapat proyek di Garuda. Emirsyah melakukan peremajaan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada periode 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar untuk program peremajaan pesawat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti