Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menjadwalkan akan memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat perusahaan maskapai penerbangan pelat merah itu.
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dari tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Seodigno. Para pejabat dan mantan pejabat yang akan diperiksa, yakni Corporate Planning Garuda Indonesia Albert Burhan.
Baca Juga: Setelah Ari Askhara, IKAGI Minta Erick Copot Pegawai Garuda Setipe Ari
Selain Albert, yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yaitu Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts Garuda Indonesia, Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial Garuda, dan Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman Garuda.
Ada juga Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services Garuda, Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional Garuda, Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai Garuda, Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan Garuda, dan Ester Siahaan selaku mantan karyawan Garuda.
"(Mereka) Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk armada Garuda.
Para tersangka diduga telah menerima uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang, yang ditransfer dan aset senilai lebih dari US$4 juta atau lebih dari Rp52 miliar.
Baca Juga: Usai Pecat Ari Askhara, Erick Mau Garuda Benahi Semua Sistem
Pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Adapun suap diduga terjadi saat Emirsyah menjabat sebagai bos Garuda Indonesia pada 2005-2014. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tak cuma menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls Royce.
Suap yang diterima mereka dari Soetikno diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapat proyek di Garuda. Emirsyah melakukan peremajaan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada periode 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar untuk program peremajaan pesawat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti