Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Jika unsur pidana itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan oleh pelapor, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan dan pihak polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat