Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta jangan emosional menanggapi wacana hukuman mati untuk koruptor. Meski koruptor masuk kategori kejahatan serius.
"Kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapi soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
Dia menjelaskan ancaman hukuman mati di Indonesia memang telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Diantaranya kasus korupsi saat bencana alam dan saat negara krisis ekonomi. Maka itu, hukuman mati koruptor ini bukan hal baru.
Baca Juga: PDIP Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Kalau Dimiskinkan Setuju?
"Itu bukan hal yang baru, hanya memang dalam praktek peradilan kita kan belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati, yang ada baru hukuman penjara seunur hidup, dulu waktu zaman Orba ada kasusnya Budiaji, terakhir kalau nggak dalah ketua MK Akil Mukhtar," kata Arsul.
Persoalan ini menurutnya, hanya perlu dikembalikan pada hakim. Misalnya kalau memang telah terpenuhi syarat keadaan bencana alam dan krisis ekonomi. Lalu, besaran uang yang dikorupsi juga mesti menajadi acuan.
"Kedua adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi. Kalau misalnya ancaman pidana mati mau diperluas, ya itu bukan menjadi hal yang tertutup, kemungkinannya. Tapi memang perlu revisi UU Tipikornya," kata Arsul yang juga Sekretaris Jenderal PPP itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bicara soal hukuman mati bagi para koruptor. Hal ini disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57, Senin (9/12/2019). Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi, Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.
Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga bicara soal hukuman mati bagi koruptor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti