Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Kepala DPM-PPTSP Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho menyatakan dukungan pihaknya terhadap Program JKN-KIS. Penyelengara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan, namun demikian harus dipahami bahwa dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga.
"Masing-masing punya peran yang berbeda namun pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek. Kami menyadari program ini bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang agar berjalan optimal,” katanya, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: 2 Dompet Digital China Gabung ke Sistem JKN, Apa Sih Manfaatnya?
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Tumbuh 17,4%, Diramal Bisa Kurangi Defisit BPJS
Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumatera Utara.
"Kita akan membantu dalam memetakan potensi rekrutmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumatera Utara memperoleh Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil