Kedua kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020 mendatang dan bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin produk MGS yang berkualitas, bermutu, dan bergizi; meningkatkan daya saing; serta menciptakan multiflier effect dengan bukti tumbuhnya industri pengemas.
Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa perdagangan MGS harus dalam bentuk kemasan dan tidak boleh curah, padahal proporsi MGS curah yang diperdagangkan di pasar domestik mencapai 80%.
Baca Juga: Keberlanjutan Supply Chain Industri Sawit, Demi Percepat ISPO?
Mengutip PASPI, akan ada potensi risiko sehingga dibutuhkan upaya mitigasi risiko agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Edukasi dan sosialisasi kepada konsumen terkait manfaat yang akan diperoleh dengan mengonsumsi MGS kemasan sangat penting dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan SNI dan wajib kemasan.
Namun, segmentasi konsumen MGS khususnya masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah tidak cukup hanya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi untuk mengubah preferensi penggunaan minyak goreng karena ketidaksiapan bujet.
Sebagai respons atas ketidaksiapan konsumen tersebut, pemerintah dapat kembali mempopulerkan produk dengan merek dagang Minyakita yang merupakan hasil kerja sama produsen MGS dengan pemerintah. Produk ini telah diberi insentif berupa peniadaan PPN (selama batas waktu tertentu) sehingga harganya relatif bersaing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: