Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu menyoroti sejumlah fakta usai terkuaknya skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Teranyar, Ari diketahui melakukan rangkap jabatan dan memiliki enam jabatan di anak/ cucu usaha Garuda Indonesia. Dalam surat nomor: GARUDA/DEKOM-102/2019 dikeluarkan Dewan Komisaris Garuda tanggal 9 Desember 2019 yang beredar, Ari Askhara kedapatan merangkap posisi komisaris.
"Dirut Garuda merangkap 6 komisaris anak perusahaan dan Direktur SDM di 8 anak perusahaan sangat tidak rasional," tulisnya dalam akun Twitternya, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Buntut Kasus Ari Askhara, Menhub Buat Aturan Baru, Top!
Baca Juga: Skandal Dirut Garuda, Jubir Prabowo: Ari Askhara, Gak Punya Amanah!
Lanjutnya, ia mengaku tidak paham dengan sistem pengawasan BUMN saat ini. Menurut dia, pengangkatan dewan komisaris anak perusahaan merupakan keputusan dewan komisaris.
Ia pun menceritakan kondisi tersebut berbeda dengan zaman dirinya masih berada di BUMN. "Dulu kita berlakukan aturan bahwa direksi induk perusahaan maksimum memegang 3 dewan komisaris di anak perusahaan dan hanya menerima gaji dari 1 anak perusahaan. Dua jabatan lainnya tidak terima gaji," tukasnya.
Sekedar informasi, enam anak/cucu perusahaan yang menempatkan Ari Askhara sebagai komisaris utama, yakni di PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik & Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan komut di PT Garuda Tauberes Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil