Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hiraukan Protes Masyarakat, Presiden India Teken UU Kewarganegaraan Anti-Muslim

Tak Hiraukan Protes Masyarakat, Presiden India Teken UU Kewarganegaraan Anti-Muslim Presiden India Ram Nath Kovind. | Kredit Foto: Reuters/Peter Schneider

Sebuah gerakan melawan imigran dari negara tetangga; Bangladesh, telah berkecamuk di Assam selama beberapa dekade. Para pengunjuk rasa mengatakan pemberian kewarganegaraan India kepada lebih banyak orang akan semakin membebani sumber daya negara dan menyebabkan marginalisasi masyarakat adat.

Jepang telah meningkatkan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Assam dalam beberapa tahun terakhir yang diharapkan kedua pihak untuk dibahas selama pertemuan puncak. Abe juga telah merencanakan untuk mengunjungi tugu peringatan di negara bagian Manipur yang berdekatan, tempat tentara Jepang terbunuh selama Perang Dunia Kedua.

Pengkritik pemerintah Modi mengatakan bahwa masalah yang lebih besar dengan undang-undang baru ini adalah bahwa untuk pertama kalinya India menggunakan agama sebagai kriteria untuk memberikan kewarganegaraan dan bahwa UU ini mengecualikan migran Muslim dari ambisinya.

Baca Juga: RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan India

Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan India kepada migran Buddha, Kristen, Hindu, Jain, Parsis, dan Sikh yang melarikan diri dari tiga negara tetangga mayoritas Muslim sebelum 2015.

Partai Liga Muslim India mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip sekuler konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua orang tanpa memedulikan agama. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk audiensi.

Partai itu mengatakan hukum itu "prima facie communal" dan mempertanyakan pengecualian terhadap minoritas seperti Muslim Rohingya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: