Tak Hiraukan Protes Masyarakat, Presiden India Teken UU Kewarganegaraan Anti-Muslim
Presiden India Ram Nath Kovind menandatangani rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan yang kontroversial menjadi UU, pada Kamis (12/12/2019) malam. UU pemberian kewarganegaraan bagi migran yang mengecualikan Muslim itu disahkan meski menuai protes besar.
Protes besar-besaran telah memaksa Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe membatalkan kunjungannya ke India.
Dua orang tewas dan 11 lainnya luka-luka pada Kamis ketika polisi menembaki massa demonstran di negara bagian Assam. Massa yang memprotes UU itu membakar gedung-gedung dan menyerang stasiun kereta api. Para pengunjuk rasa mengatakan undang-undang itu akan mengubah ribuan imigran ilegal menjadi penduduk legal.
Baca Juga: Tuai Aksi Protes di India, RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan
Undang-undang baru ini menjabarkan jalur kewarganegaraan India untuk enam kelompok agama minoritas yang berasal dari negara-negara tetangga; Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.
Presiden Ram Nath Kovind dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (13/12/2019), mengatakan RUU itu sudah diteken dan kini menjadi UU.
Sementara, Perdana Menteri Narendra Modi telah merencanakan untuk menjadi tuan rumah bagi PM Abe pada pertemuan di Assam pekan depan sebagai bagian dari kampanye untuk memindahkan acara-acara diplomatik tingkat tinggi di luar Delhi guna menunjukkan keragaman India.
Jiji Press, media yang berbasis di Jepang, melaporkan pada hari Jumat bahwa PM Abe sedang mempertimbangkan untuk membatalkan perjalanannya ke India. Kementerian Luar Negeri India mengatakan tidak dalam posisi untuk mengomentari kunjungan Abe yang semula direncanakan pada 15 Desember hingga 17 Desember 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: