Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan India

RUU Kewarganegaraan Diskriminasi Muslim Disahkan India Bendera India. | Kredit Foto: Techcrunch
Warta Ekonomi, Mumbai -

Majelis Tinggi India atau Rajya Sabha mengesahkan Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, dengan jumlah suara 125 anggota mendukung dan 105 lainnya menolak. RUU tersebut berisi perubahan besar pada hukum kewarganegaraan India dengan memberikan kewarganegaraan kepada pengungsi beragaman Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen dari tiga negara tetangga yakni Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan.

Namun, undang-undang itu tidak memberikan kewarganegaraan bagi umat Muslim minoritas. Dalam cuitannya di Twitter, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan bahwa pengesahan RUU Kewarganegaraan akan meringankan penderitaan banyak orang yang selama ini mengalami penganiayaan. Dia menyebut, disahkannya RUU Kewarganegaraan sebagai hari penting bagi India.

"Ini adalah hari penting bagi India dan pengesahan RUU itu akan meringankan penderitaan banyak orang yang menghadapi penganiayaan selama bertahun-tahun. Saya senang bahwa #CAB2019 telah disahkan di #RajyaSabha. Terima kasih kepada semua anggota parlemen yang mengesahkan RUU itu," ujar Modi dalam Twitternya setelah pemungutan suara di Rajya Sabha.

Baca Juga: Majelis Rendah Parlemen India Loloskan RUU Kontroversial

Pengesahan RUU itu merupakan janji yang telah disampaikan oleh pemerintahan Modi sejak dia terpilih kembali pada Mei. Dia berjanji akan memberikan kembali energi baru kepada basis nasionalisnya yakni basis dukungan Hindu, dan menarik perhatian dari ekonomi yang sedang lesu.

Para kritikus menyatakan, undang-undang yang diajukan oleh partai nasionalis Hindu yang berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP) tersebut dapat merusak konstitusi negara. Sementara partai-partai oposisi, kelompok minoritas, akademisi, dan panel federasi Amerika Serikat (AS) menyebut undang-undang kewarganegaraan merupakan bentuk diskriminatif terhadap Muslim.

Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan, umat Muslim di India tidak perlu khawatir dengan pengesahan RUU Kewarganegaraan tersebut karena status kewarganegaraan mereka tidak akan dicabut. Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan dikecualikan dari undang-undang karena mereka tidak menghadapi diskriminasi di negara-negara tersebut. Selain itu, masih ada kelompok minoritas lain yang juga melarikan diri dari penganiayaan politik atau agama di sejumlah wilayah seperti Tamil di Sri Lanka, Rohingya di Myanmar, dan Tibet di China.

"Warga Muslim di negara ini tidak memiliki alasan untuk khawatir. RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan mengambil kewarganegaraan," ujar Shah, dilansir Aljazirah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: