Suu Kyi: Kami Minta Pengadilan Internasional Hapus Kasus Genosida Rohingya
Pada Agustus 2018, tim pencari fakta PBB mengumumkan temuan mereka yang menyatakan militer Myanmar telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan massal dengan "niat genosidal" dalam operasi pembersihan tahun 2017. Tim hukum Gambia telah menguraikan kesaksian gamblang dari laporan tim tersebut pada hari pertama audiensi pada Selasa.
Suu Kyi yang menerima Nobel Perdamaian pada 1991 mengatakan Myanmar memang telah menyelidiki dan menuntut para prajurit dan perwira yang dituduh melakukan kejahatan. Dia mengatakan bahwa dalam keadaan itu, pengadilan internasional seharusnya tidak melakukan intervensi.
"Langkah-langkah yang menimbulkan kecurigaan, menabur keraguan, atau menciptakan kebencian di antara masyarakat yang baru saja mulai membangun fondasi kepercayaan yang rapuh dapat merusak rekonsiliasi," katanya dalam pidato penutupan.
Baca Juga: Indonesia Utus Wakil untuk Pantau Sidang Sangkaan Genosida Rohingya
Dia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran hukum humaniter selama konflik, pelanggaran itu tidak sampai ke tingkat genosida.
Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah militer melancarkan operasi penumpasannya di Provnsi Rakhine. Para penyelidik PBB mengatakan 10.000 orang mungkin terbunuh dalam operasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: