Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
"Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Bahkan, sebelumnya Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: