Belum Bertindak, Polri Tunggu Bukti untuk Usut Kepala Daerah Simpan Rp50 M di Kasino Luar Negeri
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan masih menunggu bukti cukup untuk mengungkap temuan PPTAK. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti cukup dan adanya tindak pidana, Polri akan menindaklanjutinya.
Diketahui, PPATK mengungkapkan sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya fantastis, yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.
Baca Juga: Ini Respons KPK Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Sampai Miliaran
"Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil analisis dari PPATK. "Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," katanya.
Temuan soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah disampaikan langsung Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin. Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum