Petugas Bea dan Cukai Madya Pabean A Bandung bersama tim interdiksi Kanwil DJBC Jawa Barat, BNNP Jabar, Polrestabes Bandungdan Polres Karawang dengan dukungan kantor Pos MPC Bandung berhasil menggagalkan empat kali penyelundupan narkotika selama November 2019.
Kepala Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan narkotika upaya penyelundupan Narkotika, Psikotoprika dan Prekusor (NPP) jenis Shabu seberat 509 gr dan 5F-MDMB-PICA seberat 1.064 gr serta MDMB-4en-PINACA seberat 53 gram yang dikirim terpisah dalam lima paket melalui kantor pos.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dipastikan semuanya narkotika kelas I," katanya di kantor Bea dan Cukai Madya Pabean A Bandung, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Gerindra: Kenapa Bea Cukai Gak Temukan Kargo Ari Askhara? Hah, Kenapa?
Baca Juga: Kebijakan Cukai Produk Tembakau Alternatif Dinilai Tidak Tepat, Alasannya...
Saifullah menyebutkan nilai dari seluruh narkotika tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Sedangkan, modus pengiriman 509 gram sabu dari Tiongkok dilakukan dengan diselipkan ke dalam karpet puzle.Barang haram tersebut ditujukan kepada tersangka berinisial IM dan UH dengan alamat di Bandung.
"Setelah diselidiki kepolisian, ternyata alamatnya di Karawang," ujarnya.
Adapun, jika Sabu dirupiahkan, bernilai Rp1,018 miliar dengan kerugian immaterial yang diakibatkan mencapai 3.500 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi tujuh orang. Sedangkan untuk tembakau gorila, dari tiga kali penindakan, petugas berhasil menyita 1.064 gram dengan nilai mencapai Rp798 juta dan kerugian immaterial 7.500 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan tujuh orang.
"Dan dari 53 gram bahan pembuat tembakau gorila, nilainya Rp39,75 juta," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: