Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda, Terdakwa: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Penjara

Sidang Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda, Terdakwa: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana terdakwa perkara pengibaran bendera Bintang Kejora, lambang Organisasi Papua Merdeka atau OPM batal digelar hari ini, Senin (16/12/2019).

Hakim Ketua, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan itu ditunda lantaran kuasa hukum mengaku belum dapat berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum mengaku baru satu berkas dakwaan terhadap terdakwa Arina Elopere yang didapat, sementara ada enam terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Haduh! Ancaman Mengarah ke HUT OPM, Aparat Keamanan Bersiaga!

Sempat terjadi adu argumen antara pihak kuasa hukum dan JPU yang menyebut berkas dakwaan sudah diberikan seluruhnya. Alhasil, Hakim Ketua Agustinus menunda sidang jadi Kamis mendatang, 19 Desember 2019.

"Kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa, sidang kita tunda ke Kamis," kata Hakim Ketua, Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Sementara itu, salah satu terdakwa, yaitu Surya Anta Ginting minta pemerintah agar para tahanan politik dan narapidana politik Papua dibebaskan. Menurutnya, pemerintah harus membuka ruang demokrasi bagi warga Papua. Dia merasa, apa yang dilakukan pihaknya pada 28 Agustus 2019 lalu, di depan kawasan Istana Negara bukan tindakan makar, tetapi aksi damai. Hal ini dikatakannya, pascapersidangan.

"Jangan bungkam demokrasi dengan penjara. Kembalikan hak hidup bagi rakyat Papua. Bebaskan rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri. Hidup rakyat Papua. Hidup rakyat Papua. Hidup rakyat Papua. Kami melakukan aksi secara damai. Kami aksi tanpa kekerasan. Jika kemanusiaan sudah dihancurkan, maka tiranilah yang berkuasa. Mari bersatu. Bersolidaritas untuk rakyat Papua dan rakyat tertindas lainnya," ujar Surya.

Diketahui, bendera Bintang Kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasa.

Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu 'Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora'. Enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara.

Keenamnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini atas penetapan mereka sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan mereka ditolak oleh PN Jaksel.

"Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak terpenuhi. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon," kata Hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa (10/12/2019). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: