Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya memanggil mantan petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia, Selasa (17/12).
Ia mengatakan, saksi yang dipanggil ialah, mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia yang kini menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Pariwisata, Judi Rifajantoro; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo; dan SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," katanya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Lagi-Lagi Garuda! Sekarang Duit CSR Dipakai...
Baca Juga: Cocok Mana, Jonan atau Susi yang Jadi Bos Garuda?
Lanjutnya, ia mengatakan dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil