Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alfort Capital 100% Dukung Tomy Winata: PT GWP Salah Besar

Alfort Capital 100% Dukung Tomy Winata: PT GWP Salah Besar Kredit Foto: Istimewa

"Kami justru merasa lucu dengan keterangan penasihat hukum Harijanto Karjadi tersebut. Jika yang dimaksudkan hanya terhadap perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. hal tersebut lucu sekali," tegas Sendi.

Sendi mengurai Alfort Capital Limited sudah mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2013. Putusan itu menyatakan PT GWP diharuskan membayar utang kepada Alfort Capital Limited selaku salah satu kreditur yang sah.

Hanya saja, PT GWP masih belum juga membayar utang tersebut dan masih terus melakukan perlawanan hukum. Padahal perlawanan itu seharusnya tidak dapat dilakukan lagi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Tomy Winata, Istana: Kita Jemput Investor!

Tidak hanya pernyataan Petrus yang dianggap lucu, ucapan kuasa hukum PT GWP, Boyamin Saiman yang  meminta agar pihak-pihak menghormati putusan hakim juga ditertawakan.

Pasalnya, PT GWP sendiri tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimiliki oleh Alfort Capital Limitied.

Keterangan Boyamin kontradiktif dengan perbuatan PT GWP yang hingga saat ini belum juga melakukan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur terutama Alfort Capital Limited, yang telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Singkatnya, Sendi meminta kepada PT GWP untuk segera melakukan kewajiban membayar utang kepada para krediturm terutama Alfort Capital Limited. Sebab, Alfort Capital Limited telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun utang yang diklaim mencapai US$20,389 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: