Untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah mengamanatkan penggunaan tenaga Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi.
Kementerian PUPR pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. SE ini merupakan standar umum pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Belum Naikkan Tarif Tol, Menteri PUPR Basuki Langgar UU?
SE juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencakup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pengendali dan Pengawas Pekerjaan.
"Di sinilah kami berharap para Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: